pendidikan kewarganegaraan bela negara
Latar belakang
Landasan hukum serta
pelaksanaan bela negara sejalan dengan perkembangan situasi dan kondisi serta
ancaman terhadap negara. Dipihak lain, situasi yang dihadapi penyelenggara
kekuasaan terbagi dalam beberapa periode :
Ø Periode Orde lama (1945-1965)
Ø Periode Orde baru(1965-1998)
Ø Periode Reformasi(1998-sekarang)
Dengan
demikian bentuk ancaman dari masing-masing periode akan mencerminkan landasan
hukum serta pelaksanaan bela negara.
Pada periode orde lama, ancaman yang
dihadapi berupa ancaman fisik baik dari dalam maupun ancaman fisik yang
datangnya dari luar. Ancaman dari luar berupa pemberontakan-pemerontakan
sementara dari luar tentara suku dan tentara kolonial belanda serta tentara
dainipon.
Sehubungan dengan ancaman tersebut
pada tahun1954 lahir undang-undang tentang pokok-pokok perlawanan rakyat (PPPR)
Nomor: 29 tahun 1954. Sebagai relasi dari undang-undang tersebut maka
diselenggarakan Organisasi Rakyat (OPR) pada tingkat desa, yang berkembang
menjadi Organisasi Keamanan Desa (OKD), sedangkan disekolah terbentuk
Organisasi Keamanan Sekolah (OKS).
Sedangkan pada periode Orde Baru dan
Reformasi bentuk ancaman berupa ancaman non fisik dan gejolak sosial, sehingga permasalahan
bela negara menyangkut berbagai aspek kehidupan nasional yang tidak terlepas
dari pengaruh lingkungan strategi baik dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak
langsung. Untuk mewujudkan pokok pikiran tersebut maka disusunlah rumusan
tentang tujuan bela negara yakni : menumbuhkan rasa cinta tanah air, bangsa dan
negara.
Sehubungan dengan hal tersebut pada
tanggal 1973, lahir TAP MPR NO : IV/MPPJ1973, didalamnya terdapat penjelasan
tentang wawasan nusantara dan ketahanan nasional. Hal ini dimaksudkan untuk
memperoleh pemahaman tentang wilayah dan negara dalam persatuan dan kesatuan
bangsa, sifat ketahanan nasional pada gilirannya dapat meningkatkan dan menjadi
perekat bangsa dalam kesatuan yang utuh.
Sesuai dengan perkembangan dari
periode ke periode maka undang-undang NO: 29
tahun 1954 diganti dengan UU NO: 20 tahun 1982 tentang
ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan negara republik indonesia dan
relasinya telah diselenggarakan pendidikan pendahuluan bela negara(PPBN),
mendahului objek dan sasaran dilingkungan pekerjaan, lingkungan pemukiman dan
lingkungan pendidikan.
Pengertian
bela negara.
Menurut undang-undang NO 20 tahun
1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok
pertahanan keamanan negara republik indonesia, Bab 1 pasal 1ayat (2),
bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur,
menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan tanah air,
kesadaran berbangsa dan bernegara indonesia, serta meyakinkan akan kesaktian
pancasila sebagai ideologi negara dan kerelaan untuk berkorban guna meniadakan
setiap ancaman baik dari luar negeri yang membahayakan kemerdekaan dan
kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan, serta nilai-nilai pancasila dan UUD
1945.
Sedangkan menurut hasil seminar dan
lokakarya bela negara pada bulan maret-agustus 1999, bela negara adalah sikap
dan tindakan warga yang dijiwai oleh kecintaan terhadap tanah air indonesia
guna menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Sikap dan tindakan warga
negara, mengandung butir-butir sesuai dengan profesi dan kemampuannya
masing-masing. Kecintaannya terhadap tanah air indonesia mengandung
butir-butir; sadar berbangsa dan bernegara indonesia, kerelaan berkorban untuk
bangsa dan negara, memahami akan hak dan kewajiban sebagai warga negara yang
hidup dalam kebinekaan yang berkesatuan. Menjamin kelangsungan hidup bangsa dan
negara, telah mengandung butir-butir; mengenal segala ancaman, baik yang datang
dar luar negeri maupun dalam negeri, menjamin kelangsungan identitas dan
integritas bangsa, terselenggaranya perkembangan kehidupan/ kesejahteraan rakyat,
bernuansa proaktif, aktive dan responsive serta menjamin tetap tegaknya negara
kesatuan republik indonesia berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
Dasar
hukum bela negara
Berdasarkan pengalaman sejarah dalam
perjuangan kemerdekaan bangsa indonesia dilakukan oleh seluruh warga indonesia
yang bahu membahu ikut serta membela negara dalam rangka mengusir penjajah dari
bumi indonesia. Perjuangan pergerakan kemerdekaan dilakukan dalam jangka waktu
yang sangat panjang dengan pengorbanan harta maupun nyawa dari seluruh komponen
bangsa indonesian dengan semangat kemerdekaan 17 agustus 1945, demikian juga
perjuangan mempertahankan mempertahankan untuk menghadapi agresi militer
belanda yang kedua sampai penyerahan kedaulatan kemerdekaan tahun 1949.
Hal tersebut diatas membuktikan bahwa
bela negara yang dilakukan oleh seluruh bangsa indonesia telah menghasilkan
cita-cita bangsa indonesia merdeka, bersatu dan berdaulat. Oleh karna itu,
pendiri negara telah meletakkan dasar-dasar bela negara seperti yang tercantum
dalam undang-undang dasar 1945 yang menjadi landasan hukum pembelaan negara dan
ketahanan nasional pada negara kesatuan republik indonesia.
Dasarnya adalah amandemen pasal 27
dan pasal 30 UUD 1945 dan UU NO.39 tentang HAM. Berdasarkan UUD 1945 dijelaskan
sebagai berikut :
1. UU NO.39/1999 tentang HAM
BAB IV(kewajiban dasar) pasal 68 berbunyi “ setiap
warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan”.
2.
BAB X dijelaskan
warga negara dan penduduk menurut pasal 27 ayat 3 berbunyi “ setiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
3.
BAB XII pasal 30
pertahanan dan keamanan negara berbunyi
a)
Dengan
undang-undang, tiap-tiap negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara,
b)
Usaha pertahanan
dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistim pertahanan keamanan rakyat
semesta oleh tentara nasional indonesia dan kepolisian negara republik
indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
c)
Tentara nasional
indonesia terdiri atas angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara,
sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan
dan kedaulatan negara.
d)
Kepolisian
negara republik indonesia sebagai alat negara menjaga keamanan dan ketertiban
masyarkat serta menegakkan hukum.
e)
Susunan dan
kedudukan TNI, kepolisian negara republik indonesia didalam menjalankan tugas
syarat-syarat keikut sertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara diatur dengan UU.
Motivasi bela negara
Setiap
kegiatan pada dasarnya senantiasa dilandasi oleh suatu motivasi, demikian
halnya untuk ikut serta dalam membela negara indonesia ada beberapa hal yang
dapat dijadikan sebagai bahan motivasi bagi setiap warga negara.
1.
Pengalaman sejarah
perjuangan RI
Sejarah telah menunjukkan selama 350 tahun bangsa
indonesia dalam suasana kemiskinan, kebodohan
dibawah tekanan pihak penjajah. Betapa sulitnya bangsa indonesia untuk
mendapatkan kemerdakaan dengan banyak pengorbanan yang telah dilakukan oleh
para pejuang pendahulu kita, sehingga pada akhirnya bangsa indonesia memperoleh
kemerdekaanya.
2.
Kedudukan
wilayah geografis
Kedudukan geografis yang strategis wilayah indonesia
bisa menjadi sumber kerawanan baik dibidang POLEKSOSBUD maupun pihak luar
sehingga seringkali melahirkan gangguan bahkan ancaman dari luar terhadap
keutuhan kedaulatan wilayah indonesia.
3.
Keadaan penduduk
Jumlah penduduk yang besar dengan heterogenitas baik
suku, agama, adat istiadat seringkali menjadi suasana potensial untuk
terjadinya konflik, yang pada gilirannya akan menghambat keutuhan bangsa
indonesia.
4.
Kekayaan sumber
daya alam
Banyaknya jumlah dan jenis kekayaan alam yang
dimiliki bangsa indonesia harus diimbangi oleh kewaspadaan dalam usaha menjaga
dan melestarikan serta memanfaatkannya. Kekayaan SDA juga menjadi daya tarik
bagi pihak luar untuk kepentingan mereka.
(A1)
(A1)
0 Response to "pendidikan kewarganegaraan bela negara"
Post a Comment