bela negara di indonesia
Landasan
hukum serta pelaksanaan bela negara sejalan dengan perkembangan situasi dan
kondisi serta ancaman terhadap negara. Dipihak lain, situasi yang dihadapi
penyelenggara kekuasaan terbagi dalam beberapa periode :
Periode Orde lama
(Tahun 1945-1965)
Periode Orde baru(1965-1998)
Periode Reformasi(1998-sekarang)
Dengan demikian bentuk ancaman dari masing-masing periode akan mencerminkan
landasan hukum serta pelaksanaan bela negara.
Pada
periode orde lama, ancaman yang dihadapi berupa ancaman fisik baik dari dalam
maupun ancaman fisik yang datangnya dari luar. Ancaman dari luar berupa
pemberontakan-pemerontakan sementara dari luar tentara suku dan tentara
kolonial belanda serta tentara dainipon.
Sehubungan dengan ancaman tersebut pada tahun1954 lahir undang-undang tentang
pokok-pokok perlawanan rakyat (PPPR) Nomor: 29 tahun 1954. Sebagai relasi dari
undang-undang tersebut maka diselenggarakan Organisasi Rakyat (OPR) pada
tingkat desa, yang berkembang menjadi Organisasi Keamanan Desa (OKD), sedangkan
disekolah terbentuk Organisasi Keamanan Sekolah (OKS).
Sedangkan pada periode Orde Baru dan Reformasi bentuk ancaman berupa ancaman
non fisik dan gejolak sosial, sehingga permasalahan bela negara menyangkut
berbagai aspek kehidupan nasional yang tidak terlepas dari pengaruh lingkungan
strategi baik dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak
langsung. Untuk mewujudkan pokok pikiran tersebut maka disusunlah rumusan
tentang tujuan bela negara yakni : menumbuhkan rasa cinta tanah air, bangsa dan
negara.
Sehubungan dengan hal tersebut pada tanggal 1973, lahir TAP MPR NO :
IV/MPPJ1973, didalamnya terdapat penjelasan tentang wawasan nusantara dan
ketahanan nasional. Hal ini dimaksudkan untuk memperoleh pemahaman tentang
wilayah dan negara dalam persatuan dan kesatuan bangsa, sifat ketahanan
nasional pada gilirannya dapat meningkatkan dan menjadi perekat bangsa dalam
kesatuan yang utuh.
Sesuai
dengan perkembangan dari periode ke periode maka undang-undang NO: 29
tahun 1954 diganti dengan UU NO: 20 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan
pokok pertahanan keamanan negara republik indonesia dan relasinya telah
diselenggarakan pendidikan pendahuluan bela negara(PPBN), mendahului objek dan
sasaran dilingkungan pekerjaan, lingkungan pemukiman dan lingkungan pendidikan.
Arti bela negara.
Menurut
undang-undang NO 20 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok
pertahanan keamanan negara republik indonesia, Bab 1 pasal 1ayat (2), bela
negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh,
terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan tanah air, kesadaran
berbangsa dan bernegara indonesia, serta meyakinkan akan kesaktian pancasila
sebagai ideologi negara dan kerelaan untuk berkorban guna meniadakan setiap
ancaman baik dari luar negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan
negara, kesatuan dan persatuan, serta nilai-nilai pancasila dan UNDANG UNDANG
DASAR Tahun 1945.
Sedangkan menurut hasil seminar dan lokakarya bela negara pada bulan
maret-agustus 1999, bela negara adalah sikap dan tindakan warga yang dijiwai
oleh kecintaan terhadap tanah air indonesia guna menjamin kelangsungan hidup
bangsa dan negara. Sikap dan tindakan warga negara, mengandung butir-butir
sesuai dengan profesi dan kemampuannya masing-masing. Kecintaannya terhadap tanah
air indonesia mengandung butir-butir; sadar berbangsa dan bernegara indonesia,
kerelaan berkorban untuk bangsa dan negara, memahami akan hak dan kewajiban
sebagai warga negara yang hidup dalam kebinekaan yang berkesatuan. Menjamin
kelangsungan hidup bangsa dan negara, telah mengandung butir-butir; mengenal
segala ancaman, baik yang datang dar luar negeri maupun dalam negeri, menjamin
kelangsungan identitas dan integritas bangsa, terselenggaranya perkembangan
kehidupan/ kesejahteraan rakyat, bernuansa proaktif, aktive dan responsive
serta menjamin tetap tegaknya negara kesatuan republik indonesia berdasarkan
pancasila dan UNDANG UNDANG DASAR Tahun 1945.
Dasar hukum bela negara
Berdasarkan pengalaman sejarah dalam perjuangan kemerdekaan bangsa indonesia
dilakukan oleh seluruh warga indonesia yang bahu membahu ikut serta membela
negara dalam rangka mengusir penjajah dari bumi indonesia. Perjuangan
pergerakan kemerdekaan dilakukan dalam jangka waktu yang sangat panjang dengan
pengorbanan harta maupun nyawa dari seluruh komponen bangsa indonesian dengan
semangat kemerdekaan 17 agustus Tahun 1945, demikian juga perjuangan
mempertahankan mempertahankan untuk menghadapi agresi militer belanda yang
kedua sampai penyerahan kedaulatan kemerdekaan tahun 1949.
Hal tersebut
diatas membuktikan bahwa bela negara yang dilakukan oleh seluruh bangsa
indonesia telah menghasilkan cita-cita bangsa indonesia merdeka, bersatu dan
berdaulat. Oleh karna itu, pendiri negara telah meletakkan dasar-dasar bela
negara seperti yang tercantum dalam undang-undang dasar Tahun 1945 yang menjadi
landasan hukum pembelaan negara dan ketahanan nasional pada negara kesatuan
republik indonesia.
Dasarnya
adalah amandemen pasal 27 dan pasal 30 UNDANG UNDANG DASAR Tahun 1945 dan UU
NO.39 tentang HAM. Berdasarkan UNDANG UNDANG DASAR Tahun 1945 dijelaskan
sebagai berikut :
1. UU NO.39/1999
tentang HAM
BAB IV(kewajiban dasar) pasal 68 berbunyi “ setiap warga negara wajib ikut
serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”.
2. BAB X dijelaskan
warga negara dan penduduk menurut pasal 27 ayat 3 berbunyi “ setiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
3. BAB XII pasal 30
pertahanan dan keamanan negara berbunyi
a) Dengan
undang-undang, tiap-tiap negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara,
b) Usaha pertahanan
dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistim pertahanan keamanan rakyat
semesta oleh tentara nasional indonesia dan kepolisian negara republik
indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
c) Tentara nasional
indonesia terdiri atas angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara,
sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan
dan kedaulatan negara.
d) Kepolisian negara
republik indonesia sebagai alat negara menjaga keamanan dan ketertiban
masyarkat serta menegakkan hukum.
e) Susunan dan
kedudukan TNI, kepolisian negara republik indonesia didalam menjalankan tugas
syarat-syarat keikut sertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara diatur dengan UU.
Motivasi bela negara
Setiap
kegiatan pada dasarnya senantiasa dilandasi oleh suatu motivasi, demikian
halnya untuk ikut serta dalam membela negara indonesia ada beberapa hal yang
dapat dijadikan sebagai bahan motivasi bagi setiap warga negara.
1. Pengalaman
sejarah perjuangan RI
Sejarah telah menunjukkan selama 350 tahun bangsa indonesia dalam suasana
kemiskinan, kebodohan dibawah tekanan pihak penjajah. Betapa sulitnya bangsa
indonesia untuk mendapatkan kemerdakaan dengan banyak pengorbanan yang telah
dilakukan oleh para pejuang pendahulu kita, sehingga pada akhirnya bangsa
indonesia memperoleh kemerdekaanya.
2. Kedudukan wilayah
geografis
Kedudukan geografis yang strategis wilayah indonesia bisa menjadi sumber
kerawanan baik dibidang POLEKSOSBUD maupun pihak luar sehingga seringkali
melahirkan gangguan bahkan ancaman dari luar terhadap keutuhan kedaulatan
wilayah indonesia.
3. Keadaan penduduk
Jumlah penduduk yang besar dengan heterogenitas baik suku, agama, adat
istiadat seringkali menjadi suasana potensial untuk terjadinya konflik, yang
pada gilirannya akan menghambat keutuhan bangsa indonesia.
4. Kekayaan sumber
daya alam
Banyaknya jumlah dan jenis kekayaan alam yang dimiliki bangsa indonesia
harus diimbangi oleh kewaspadaan dalam usaha menjaga dan melestarikan serta
memanfaatkannya. Kekayaan SDA juga menjadi daya tarik bagi pihak luar untuk
kepentingan mereka.
(A1)
0 Response to "bela negara di indonesia "
Post a Comment